Anti Suap & Korupsi, Seperti Apa Pengelolaan Gratifikasi di Ruang Lingkup KFTD?

Pengelolaan gratifikasi di lingkungan PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) adalah langkah krusial dalam upaya membangun budaya anti korupsi dan anti penyuapan, sekaligus menegakkan integritas perusahaan.

Prinsip dasarnya adalah tidak menerima, tidak memberi, dan tidak terlibat dalam segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban. Bagaimana KFTD mengelola praktik gratifikasi di dalam lingkup perusahaan?ย 

Pedoman Pengelolaan Gratifikasi KFTD

โ€œPedoman Pengelolaan Penerimaan & Pemberian Gratifikasiโ€ KFTD dapat diakses oleh para pemangku kepentingan melalui situs resmi KFTD. Pedoman tersebut berisi dasar hukum, landasan penyusunan, serta semua peraturan terkait pengelolaan gratifikasi yang wajib dipatuhi oleh semua insan KFTD, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan.

Media Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi di KFTD wajib dilaporkan melalui media pelaporan yang disediakan secara terbuka untuk stakeholders, antara lain:

  1. Gratifikasi dilaporkan melalui hard copy atau email (format pdf/jpeg).
  2. Laporan gratifikasi disampaikan secara/melalui:
  • Tertulis: ke Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) menggunakan Formulir Pelaporan Gratifikasi yang tersedia melalui tautan ini.
  • Email: ke [email protected]

Setelah laporan diterima, UPG akan menganalisis laporan tersebut. Bila diperlukan, UPG juga melakukan pemanggilan untuk klarifikasi/keterangan lanjutan. Selanjutnya, keputusan dan status kepemilikan akan ditetapkan. Bila gratifikasi yang dilaporkan tidak termasuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan, akan dikembalikan kepada pelapor.

Perlindungan Pelaporย 

KFTD menjamin perlindungan hak-hak pelapor, termasuk memastikan update laporan mereka, serta melindungi kerahasiaan dan keamanan identitas pribadi, keluarga, juga aset mereka.

Batasan Gratifikasi

Semua insan KFTD dilarang menerima, meminta, memberi, dan menawarkan gratifikasi dari/untuk pihak ketiga dalam bentuk apapun. Namun, KFTD telah menetapkan batasan yang jelas mengenai gratifikasi yang โ€œTidak Perlu Dilaporkanโ€, termasuk:

  • Hadiah dalam lingkungan keluarga, selama tidak ada konflik kepentingan.
  • Bunga/keuntungan dari investasi dana pribadi dan kepemilikan saham.
  • Manfaat koperasi atau organisasi karyawan.
  • Peralatan yang diberikan kepada peserta selama kegiatan dinas resmi.
  • Dan hal-hal lain yang bersifat umum, tidak terkait dengan dinas resmi, serta tidak melanggar kode etik pejabat terkait.

Selain itu, KFTD secara berkala melakukan sosialisasi untuk menginformasikan aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal perusahaan.ย 

Demikian pengelolaan gratifikasi di PT Kimia Farma Trading & Distribution. Melalui serangkaian langkah konkret, KFTD berkomitmen menciptakan lingkungan bisnis yang transparan, akuntabel, dan bebas penyuapan dan korupsi. Dalam upaya ini, KFTD mengikuti pedoman Good Corporate Governance (GCG) dan Code of Conduct yang mengatur perilaku dan etika bisnis.